Dark/Light Mode

Pemerintah Terus Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Daging Anjing

Senin, 1 Februari 2021 12:46 WIB
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah/Ist
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya meningkatkan penerapan kesejahteraan hewan di Indonesia agar menjadi lebih baik. Pasalnya, kesejahteraan hewan saat ini merupakan salah satu isu penting.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan melakukan pendekatan dan menjelaskan kepada masyarakat dalam memperketat pengawasan peredaran daging anjing. Misalnya, dengan pendekatan menggunakan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Kami jelaskan juga mempertimbangkan aspek penyakit zoonotik, aspek hukum, aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan," ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah.

Baca juga : Kasus Covid-19 Tinggi, Masyarakat Wajib Patuhi 3M Dan Kurangi Mobilitas

Konsumsi daging anjing di Indonesia memang masih terjadi di beberapa wilayah khusus dan kalangan tertentu, seperti di Sumatera Utara, Manado, Maluku, Yogya, Solo dan DKI. 

Demi mempertimbangkan dimensi etnis, hukum, ekonomi, budaya, dan SARA, Pemerintah memastikan akan berhati-hati dalam melakukan pendekatan tersebut.

Pemerintah melalui Ditjen PKH juga telah berupaya membuat Surat Edaran Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.

Baca juga : Pembatasan Terlalu Ketat, KPK Dinilai Melanggar Hak Tahanan

Kemudian, Pemerintah telah melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait perdagangan daging anjing baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun NGO dalam bentuk seminar, talk show, aksi, petisi, dan sebagainya. Lalu mendukung Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Daerah terkait perdagangan daging anjing.

"Sampai saat ini sudah ada 5 daerah yang memiliki Perda terkait perdagangan anjing ini," jelas Nasrullah.

Sementara, untuk memaksimalkan upaya meningkatkan kesejahteraan hewan dengan mengurangi perdagangan anjing, Pemerintah juga meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati hewan untuk ikut membantu  mengedukasi masyarakat. 

Baca juga : Terima Suntikan Tahap 2, Bamsoet Ajak Masyarakat Tak Takut Divaksin

Serta, membantu pengendalian populasi anjing liar yang merupakan akar masalah terkait kejadian rabies di beberapa wilayah di Indonesia.

"Memang diperlukan waktu yang cukup untuk menyadarkan masyarakat dalam menyikapi isu-isu penyimpangan penerapan kesejahteraan hewan yang terjadi di lapangan. Tapi kami optimis," tegas Nasrullah. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.