Dark/Light Mode
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan bantuan dana hunian sementara (huntara) senilai Rp 500 ribu per keluarga setiap bulan bagi para pengungsi yang rumahnya terdampak bencana banjir bandang, tanah longsor, maupun gelombang pasan
Rabu, 7 April 2021 15:42 WIB