Lucas Diputus Bebas, KPK Sindir MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) pengacara Lucas oleh Mahkamah Agung (MA).
"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," ujar P
Kamis, 8 April 2021 17:10 WIB