Dark/Light Mode

Lucas Diputus Bebas, KPK Sindir MA

Kamis, 8 April 2021 17:10 WIB
Pengacara Lucas. (Foto: Ist)
Pengacara Lucas. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) pengacara Lucas oleh Mahkamah Agung (MA).

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (8/4).

Dia menyebut, sejauh ini komisi antirasuah belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya. Tapi Ali memastikan, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang mereka miliki.

Baca juga : Munarman Mau Bantu Kubu AHY, Kubu Moeldoko Sindir SBY

"Sehingga sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan," tuturnya.

Ali menyatakan, fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," tegas Ali.

Baca juga : Cetak Wirausaha Baru, Kemnaker Gendeng PNM

MA mengabulkan permohonan PK advokat Lucas, terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK. MA membebaskan Lucas karena dinilai tidak terbukti merintangi KPK dalam penyidikan kasus Eddy Sindoro.

Sebelumnya, pada 20 Maret 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas. Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman Lucas kembali disunat menjadi 3 tahun penjara.

Lucas kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan PK tersebut dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (7/4).

Baca juga : Perluas Layanan, Dusdusan Ekspansi Ke Sidoarjo

Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan, dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul."Kabul," demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Kamis (8/4). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.