Dark/Light Mode
Kebijakan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama pandemi Covid-19 dinilai mampu mencegah aksi spekulan yang memanfaatkan krisis kesehatan untuk mengguncang pasar modal dalam negeri. Selama pandemi OJK juga secara bersamaan
Minggu, 11 April 2021 18:25 WIB