Dark/Light Mode

Analis: OJK Mampu Amankan Pasar Modal Dari Dampak Pandemi

Minggu, 11 April 2021 18:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Ist)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama pandemi Covid-19 dinilai mampu mencegah aksi spekulan yang memanfaatkan krisis kesehatan untuk mengguncang pasar modal dalam negeri.

Selama pandemi OJK juga secara bersamaan juga melakukan pembangunan infrastruktur pasar modal di Tanah Air secara berkesinambungan.

Analis Binaartha Parama Sekuritas M Nafan Aji Gusta Utama mengatakan OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan stabilisasi pasar di pasar modal untuk menjaga sentimen pasar untuk meredam volatilitas di pasar modal.

Baca juga : Gubernur Kalsel Ibaratkan Ulama Suluh Di Kegelapan

Dia mengatakan kebijakan OJK untuk pasar modal selama masa pandemi, sangat signifikan memberikan kenyamanan kepada pelaku pasar keuangan, terutama dari sisi membatasi aksi spekulan yang memanfaatkan krisis kesehatan menjadi sentimen negatif.

"Kebijakan itu menjadi sebuah komitmen kuat dalam melindungi kepentingan nasabah dari segala bentuk kegiatan malpraktik pasar modal di tanah air. Juga menjadi komitmen kuat dalam meningkatkan edukasi, literasi kepada masyarakat secara berkesinambungan," papar Nafan dalam keterangannya, Minggu (11/4).

Ditambahkannya, digitalisasi yang terus dikembangkan selama pandemi juga memberikan akses publik terhadap segala informasi yang berkaitan dengan perkembangan pasar modal Indonesia, sekaligus menjaga integritas pasar modal domestik.

Baca juga : Gibran Spesial Di Mata Pejabat

Dalam acara Dialog Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, di Bali, Jumat (9/4), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memaparkan, kebijakan OJK untuk menopang pasar modal dari dampak pandemi Covid-19, antara lain pelarangan short selling untuk sementara waktu.

Kemudian, OJK juga memberlakukan asymmetric auto rejection and trading halt 30 menit untuk penurunan 5 persem yang berhasil mencegah kejatuhan harga saham, terutama melindungi pasar dari aksi spekulan.

Buyback saham tanpa melalui RUPS oleh emiten yang memenuhi persyaratan tertentu juga berhasil menggerakkan IHSG. OJK juga mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit (POJK 11/2020) untuk memberikan ruang bagi perbankan dan sektor riil memiliki ketahanan menghadapi dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca juga : Mantap Nih Guys, Investor Pasar Modal Syariah Naik 647 Persen

Dari pasar modal, pergerakan pasar saham kembali stabil dan menguat. IHSG kini telah berada di atas level 6.000 (6 April 2021 ditutup 6.002,77, naik 0,40 persen ytd) setelah menyentuh titik terendah di 24 Maret 2020 yaitu 3.937,6. Hasilnya, penguatan IHSG yang didukung oleh jumlah investor ritel dan transaksi ritel pasar modal terus meningkat. Jumlah investor naik 77,6 persen yoy di Februari 2021 menjadi 4,51 juta investor. Sebanyak 99 persen dari jumlah tersebut adalah investor ritel. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.