Dark/Light Mode
Jelang larangan mudik Lebaran, praktik pemalsuan hasil tes Covid-19 bisa saja terjadi. Terlebih, sebelumnya ada kasus alat tes bekas. Indonesiabaik.id mengungkap hukuman bagi pemalsu surat hasil tes Covid-19. Dia merujuk pada KUHP pasal
Senin, 3 Mei 2021 05:10 WIB