Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Pemalsuan Hasil Tes Covid-19

Perketat Pengawasan, Tindak Tegas Pelakunya

Senin, 3 Mei 2021 05:10 WIB
Ilustrasi. (Foto :  Istimewa).
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Jelang larangan mudik Lebaran, praktik pemalsuan hasil tes Covid-19 bisa saja terjadi. Terlebih, sebelumnya ada kasus alat tes bekas.

Indonesiabaik.id mengungkap hukuman bagi pemalsu surat hasil tes Covid-19. Dia merujuk pada KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2. Pelakunya bisa dijerat hukuman hingga 4 tahun penjara.

“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat untuk tetap jujur memberitahukan dan menunjukkan hasil tes Covid-19 kepada pihak berwenang guna mencegah penularan infeksi Covid-19 yang bisa semakin meluas,” ujar indonesiabaik.id.

Baca juga : Menag Perintahkan Anak Buah Perketat Prokes Di Masjid

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan, tindakan pemalsuan tes Covid-19 sangat berbahaya. Dampak dari pemalsuan bisa menimbulkan korban jiwa, bila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang lain yang rentan, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini.

“Satgas mendukung kepolisian untuk menindak secara tegas para pelakunya,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4).

Wiku mengatakan, pemalsuan alat dan hasil tes Covid-19 tidak bisa ditolerir. Aksi tersebut membahayakan nyawa manusia. Dia mengingatkan, lakukanlah testing sesuai prosedur yang ditetapkan. “Apabila ada yang berani, ada konsekuensi penindakan tegas dari aparat kepolisian,” katanya.

Baca juga : Manajemen Pengawasan Bakal Diperketat Lagi

Netizen setuju, para pemalsu alat dan hasil tes Covid-19 dihukum penjara. Bahkan ada yang mengusulkan pelakunya dipenjara seumur hidup, karena membahayakan nyawa orang lain.

“Surat keterangan bebas Covid palsu, alat tes bekas. Jangan-jangan petugasnya pun tidak memenuhi standar yang ditetapkan @satgascovid19id.

Frans_Priyo me-mention @DivHumas_ Polri. Menurut dia, para pembuat dan pengguna surat keterangan bebas Covid-19 palsu, dan pelaku alat tes bekas bisa dikategorikan teroris. “Mereka sudah membuat resah dan menyebar virus dengan sengaja,” katanya.

Baca juga : Sayang Keluarga, Sayang Keluarga...Jangan Mudik Ya

Marlanukui mengatakan, pengawasan wajib diperketat agar kasus pemalsuan tes Covid-19 tidak terulang. Dia mengusulkan, praktik tes Covid-19 di semua bandara di Tanah Air diawasi ketat. “Mana tahu ada yang mau palsukan hasil tes, seperti yang terjadi di Bandara Kualanamu,” ujarnya.

Honeylizious prihatin dengan maraknya mafia kesehatan yang memalsukan hasil tes Covid-19. Dia heran, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, bisa-bisanya memanfaatkan kesempatan untuk kejahatan. “Ada mafia kesehatan? Panik, nggak, panik, nggak, panik, nggak? Panik lah. Masa nggak? “ ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.