Mudik Dilarang, KA Jarak Jauh Cuma Untuk Perjalanan Mendesak Dan Kepentingan Non Mudik
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direk
Senin, 3 Mei 2021 22:03 WIB