Pulang Dari Luar Negeri, Wajib Karantina Terpusat Ya
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan baru karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri. Semua wajib karantina terpusat 10 hari.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusa
Senin, 3 Januari 2022 07:10 WIB