Dark/Light Mode

Tahun Baru, Aturan Baru

Pulang Dari Luar Negeri, Wajib Karantina Terpusat Ya

Senin, 3 Januari 2022 07:10 WIB
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). (Foto: Antara/Fauzan)
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). (Foto: Antara/Fauzan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan baru karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri. Semua wajib karantina terpusat 10 hari.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca juga : Orang Miskin Nangis Konglomerat Tertawa

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto ini ditetapkan pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yakni di Bandara Sokarno-Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; dan Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Untuk yang mengunakan transportasi laut, pintu masuk terdapat di Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan Nunukan, Kalimantan Utara. Sedangkan yang melalui pos Lintas Batas Negara pintu masuk ada di Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga : Liburan Ke Luar Negeri, Giliran Karantina Cari Yang Gratis

Dalam surat tersebut, Suhariyanto menyatakan, bagi mereka yang melakukan perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina. Bagi mereka yang melakukan perjalanan luar negeri dari negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.

Karantina 14 hari juga dilakukan bagi mereka yang baru kembali dari perjalanan luar negeri dengan negara yang berdekatan dengan negara transmisi Omicron dan negara yang memiliki kasus Omicron lebih dari 10 ribu kasus.

Baca juga : Malu Dong, Ah...

“Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam (10 hari) dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud (negara transmisi Omicron),” kata Suhariyanto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.