Dark/Light Mode
Warga Jakarta yang hendak bepergian ke luar kota wajib memiliki Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM), dalam masa periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 tahun 2021. Pen
Selasa, 11 Mei 2021 07:49 WIB