Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mau Bikin SIKM DKI? Ini Caranya...

Selasa, 11 Mei 2021 07:49 WIB
Ilustrasi pemeriksaan SIKM (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi pemeriksaan SIKM (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Jakarta yang hendak bepergian ke luar kota wajib memiliki Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM), dalam masa periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 tahun 2021.

Pengaturan SIKM di ibu kota mengacu pada Adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

SIKM ini hanya bisa diterbitkan untuk pelaku perjalanan dengan keperluan khusus seperti mengunjungi keluarga sakit, mengunjungi anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil atau bersalin, serta pendamping ibu atau hamil bersalin.

Baca juga : DKI Jamin Bikin SIKM Nggak Pakai Lama, Tak Sampai 3 Jam

Berikut tata cara yang harus dilakukan oleh pemohon dalam mengajukan permohonan SIKM

1. Pemohon melakukan login ke website jakevo.jakarta.go.id.

Bagi pemohon yang belum memiliki akun JakEVO, dapat melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri seperti nama lengkap dan alamat email. Selanjutnya, pemohon akan menerima pesan di email, yang didaftarkan untuk validasi akun atau pilih masuk dengan google.

Baca juga : Polemik TWK, Ini Kata KPK...

2. Setelah tahap login atau pendaftaran berhasil, pemohon dapat memilih menu SIKM dan pilih jenis SIKM yang ingin diajukan.

Hanya ada 4 kriteria yang diperbolehkan mengajukan SIKM yakni, Kunjungan Keluarga Sakit, Kunjungan Duka Keluarga Meninggal Dunia, Ibu Hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan Kepentingan Persalinan (maksimal dua anggota keluarga sebagai pendamping).

Setelah memilih salah satu sesuai kepentingan pemohon, selanjutnya pemohon memilih lokasi tempat pengajuan, lokasi pengajuan sendiri merupakan lokasi kelurahan sesuai domisili KTP pemohon.

Baca juga : Mau Dipecat, Pirlo : Santai Aja...

- Persyaratan yang harus diunggah untuk Kunjungan Keluarga Sakit antara lain: Foto Berwarna 4x6; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat; Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

- Persyaratan SIKM untuk Kunjungan Duka Anggota Keluarga Meninggal Dunia, antara lain: Foto Berwarna 4x6; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Kematian bagi keluarga yang dikunjungi; Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.