Dark/Light Mode
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka korupsi dana hibah untuk pondok pesantren (ponpes) Rp 117 miliar. Kali ini dua orang. Mereka adalah mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Banten, IS dan Ketua Tim Ev
Sabtu, 22 Mei 2021 06:45 WIB