Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

2 Pejabat Banten Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 117 Miliar

Sabtu, 22 Mei 2021 06:45 WIB
Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, TS dan mantan Ketua Tim Evaluasi penganggaran dana hibah Ponpes di Banten Tahun 2018 dan 2020, IS, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi bantuan dana hibah Pondok Pesantren, usai pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Banten, Jumat (21/5/2021). (Foto: Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin)
Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, TS dan mantan Ketua Tim Evaluasi penganggaran dana hibah Ponpes di Banten Tahun 2018 dan 2020, IS, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi bantuan dana hibah Pondok Pesantren, usai pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Banten, Jumat (21/5/2021). (Foto: Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka korupsi dana hibah untuk pondok pesantren (ponpes) Rp 117 miliar. Kali ini dua orang.

Mereka adalah mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Banten, IS dan Ketua Tim Evaluasi Penganggaran Hibah Ponpes 2018 dan 2020, TS.

Perkembangan dari penyidikan kasus dana hibah pesantren tahun 2018 dan 2020, tim penyidik sudah menambah dua tersangka lagi, hasil ekspose tim penyidik dan keterangan saksi, dan dua alat bukti,” kata Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, kemarin.

Baca juga : Pembiayaan Di Bank Syariah Mampu Bersaing Dengan Konvensional

Adhyaksa mengatakan IS dan TS langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Mereka ditahan alasannya dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Ditahan di Rutan Pandeglang untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (kemarin—red),” ujarnya.

Kuasa hukum IS, Alloy Ferdinan mengatakan, kliennya hanya melaksanakan tugas dari Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) untuk mencairkan dana hibah ponpes 2018 dan 2020 yang sudah melewati batas waktu.

“Cuma perintah gubernur dilaksanakan di tahun yang sama, maka dia langsung laksanakan. Jadi klien kami tidak punya kepentingan dengan pihak penerima sama sekali, tidak ada,” katanya.

Baca juga : Penyelamatan Danau Maninjau, Luhut: Butuh Rp 237 Miliar

Alloy mengungkapkan, IS sempat mengikuti rapat di rumah dinas Wahidin untuk membicarakan dana hibah untuk ponpes tersebut. Dalam rapat itu, kata Alloy, Wahidin ingin hibah segera dicairkan.

“Dari rapat yang diadakan di rumah dinas gubernur sudah terlihat di situ, bahwa klien kami dianggap mempersulit itu (pencairan dana hibah ponpes),” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan ES, pihak swasta, sebagai tersangka kasus ini. ES sudah mendekam di Rutan Klas IIB Serang untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : Lebaran, Warga Jabodetabek Tarik Uang Hingga Rp 34,8 Triliun

“Kami sudah menetapkan tersangka ES, dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten,” kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyanan, Jumat (16/4).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.