Dark/Light Mode
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Rizieq Shihab. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda seju
Kamis, 27 Mei 2021 16:13 WIB