Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Divonis Bayar Denda Rp 20 Juta

Kamis, 27 Mei 2021 16:13 WIB
Rizieq Shihab. (Foto: Ist)
Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Bogor,  Rizieq Shihab.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," ujar hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Riziea dinyatakan bersalah melakukan tindakan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kabupaten Bogor saat hadir dalam acara di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).

Baca juga : Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara

Menurut majelis hakim, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sebab, ada pelanggaran protokol kesehatan berupa tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.

Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kerumunan massa yang menyambut Rizieq, disebut telah mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor. "Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut," tutur hakim Suparman.

Baca juga : Berbagi Kegembiraan Lebaran Di Hongaria Dengan Opor Dan Ketupat

Selain itu, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini juga dinyatakan bersalah karena tidak memberi imbauan pada massa untuk mematuhi protokol kesehatan pecegah Corona.

Pertimbangan yang memberatkan, Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Sedangkan hal yang meringankan, dia memenuhi janji tidak membawa simpatisan saat sidang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.