Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Divonis Bayar Denda Rp 20 Juta
Kamis, 27 Mei 2021 16:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Rizieq Shihab.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," ujar hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Riziea dinyatakan bersalah melakukan tindakan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kabupaten Bogor saat hadir dalam acara di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).
Baca juga : Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara
Menurut majelis hakim, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sebab, ada pelanggaran protokol kesehatan berupa tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.
Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Kerumunan massa yang menyambut Rizieq, disebut telah mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor. "Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut," tutur hakim Suparman.
Baca juga : Berbagi Kegembiraan Lebaran Di Hongaria Dengan Opor Dan Ketupat
Selain itu, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini juga dinyatakan bersalah karena tidak memberi imbauan pada massa untuk mematuhi protokol kesehatan pecegah Corona.
Pertimbangan yang memberatkan, Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Sedangkan hal yang meringankan, dia memenuhi janji tidak membawa simpatisan saat sidang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya