Diduga Aniaya Sopir Taksi Online, Bahar Bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menuntut Bahar bin Smith hukuman 5 bulan penjara, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah.
Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan kas
Kamis, 27 Mei 2021 18:30 WIB