Dark/Light Mode
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis advokat Fredrich menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Vonis itu lebih berat 6 bulan dari hukuman awal Fredrich, yang terjerat kasus merintangi
Jumat, 22 Maret 2019 20:49 WIB