Dark/Light Mode

Hukuman Fredrich Yunadi Diperberat, KPK Harap Bisa Jadi Pelajaran

Jumat, 22 Maret 2019 20:49 WIB
Friedrich Yunadi (Foto: Istimewa)
Friedrich Yunadi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis advokat Fredrich menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Vonis itu lebih berat 6 bulan dari hukuman awal Fredrich, yang terjerat kasus merintangi penyidikan eks ketua DPR Setya Novanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi vonis kasasi itu. Febri bilang, komisi antirasuah berharap putusan-putusan pada kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain.

Baca juga : Jual Beli Jabatan Ada Di 13 Lembaga Pusat Daerah

“Agar tidak berupaya melakukan hal-hal yang menghambat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. Termasuk, putusan untuk terdakwa Lucas kemarin. Kami harap, hal ini juga menjadi pesan yang kuat dari peradilan kita pada pihak lain,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jumat (22/3).

Untuk diketahui, Fredrich dinyatakan terbukti merintangi pemeriksaan Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Debat Antar Cawapres Revisi Sejumlah Aturan

Putusan yang diketok majelis hakim MA itu masih lebih rendah, dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Fredrich divonis 12 tahun penjara, ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.