Dark/Light Mode
Potensi pendapatan pajak karbon (carbon tax) pada tahun pertama implementasi, bisa mencapai sekitar Rp 29 triliun sampai Rp 57 triliun atau 0,2 persen sampai 0,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Perkiraan ini disampaikan
Rabu, 2 Juni 2021 12:50 WIB