Jangan Sembarangan Main Balon Udara, Ini Aturannya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serius akan menindak pelaku penerbangan balon udara liar sesuai Pasal 411 UU Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tak main-main, ancamannya pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 j
Kamis, 3 Juni 2021 21:40 WIB