Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serius akan menindak pelaku penerbangan balon udara liar sesuai Pasal 411 UU Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tak main-main, ancamannya pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Kasie Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub Hendra Ahmad Firdaus mengatakan, menerbangkan balon udara secara bebas dan liar sangat membahayakan dunia penerbangan.
"Pengoperasian balon udara tanpa izin telah ada aturan dan sanksinya," tegasnya dalam diskusi bertajuk Bahaya Menerbangkan Balon Udara Secara Bebas dan Liar Bagi Keselamatan Penerbangan di Jakarta, Kamis (3/6).
Hendra menegaskan, Kemenhub bukan melarang masyarakat menerbangkan balon udara. Namun, sebagian masyarakat menganggap tradisi balon udara ini tak bisa dihilangkan. Maka Kemenhub menetapkan sejumlah ketentuan.
Baca juga : Jangan Kendor Jaga Lingkungan, Meski Dihadang Pandemi
Ia menjelaskan, ada dua kategori penggunaan balon udara. Untuk penggunaan balon udara, dikategorikan menjadi dua. Pertama, di area luar control airspace atau di luar radius 15 km dari bandara atau airport. Kedua, menerbangkan balon udara dilakukan di lapangan terbuka, dan menghindari fasilitas-fasilitas vital, seperti tiang listrik, SPBU atau kilang minyak.
Menurutnya, untuk masalah perizinan, bagi kategori penerbangan balon udara di lapangan terbuka, maka proses pengajuan perizinannya harus 7 hari sebelum pengoperasian. Namun, apabila balon udara tersebut dioperasikan di wilayah kurang dari 15 km dari wilayah control airspace, maka hal semacam ini harus mendapatkan izin dari otoritas bandara atau lembaga pelayanan navigasi penerbangan.
Selain itu, Hendra juga menjelaskan beberapa kriteria lain yang harus dipenuhi dalam mengoperasikan balon udara. Misalnya, seperti warna yang harus mencolok, ukuran balon dengan tinggi maksimal 7 meter dan diameternya 4 meter.
"Kemudian ketinggian penerbangan di sini maksimum 150 meter. Jadi tali yang ditambatkan juga paling tidak maksimal 160 meter, dan minimal tiga buah tali tambatan," tuturnya.
Baca juga : Kemenperin Perluas Wilayah Industri Di Luar Jawa
Hendra menjelaskan, jika dilihat pada penerbangan balon udara di festival-festival, maksimum ketinggian 150 meter ini dimaksudkan untuk menghindari penerbangan seperti helikopter atau pesawat pesawat kecil.
Baik helikopter maupun pesawat-pesawat kecil ini biasanya terbang dengan ketinggian paling rendah 1.500 feet. Sehingga, ketinggian 150 meter atau 500 feet bagi balon udara merupakan tinggi maksimum yang diperbolehkan.
"Jadi ada spasi untuk jarak penerbangan, minimal sekitar 1.000 feet. Sehingga untuk penerbangan bagi helikopter atau pesawat-pesawat kecil itu masih berada di atasnya balon udara tersebut," jelasnya.
Kemudian untuk jarak pandang di area terbuka, ditentukan minimal 5 km. Seperti aturan yang juga diterapkan dalam ketentuan jarak visual minimum bagi operasional penerbangan.
Baca juga : Sarihusada Kembangkan Taman Kehati Eroniti
"Ini dimaksudkan agar jika pesawat itu melihat benda atau sesuatu yang muncul di depannya, dia mampu menghindar dengan jarak 5 km," ucapnya.
Koordinator Penyidik Sipil Udara Rudi Ricardo mengatakan, Kemenhub telah menerima limpahan kasus penerbangan balon udara liar dari kepolisian. Di antaranya, kasus penerbangan balon udara liar berikut terduga pelaku dan barang bukti, masing-masing dari Polres Wonosobo telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti. Kemudian, Polsek Somoroto, Ponorogo, Jawa Timur telah melimpahkan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti.
Selanjutnya dari Polres Klaten, Jawa Tengah telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti. Polres Madiun, Jawa Timur juga telah melimpahkan delapan belas orang terduga pelaku beserta barang bukti.
"Untuk para terduga pelaku yang ditahan di Polres Klaten, Kepolisian telah menetapkan mereka sebagai tersangka untuk perkara pidana UU Darurat terkait petasan atau bahan peledak," katanya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya