Dark/Light Mode
Pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia, Parti Liyani (45) diputuskan pengadilan, Senin (25/3), ditahan 26 bulan karena bersalah telah mencuri barang-barang milik majikannya di Singapura senilai total 34.000 dolar Singapura atau sekitar sekitar
Senin, 25 Maret 2019 21:10 WIB