Dark/Light Mode

Curi Barang Majikan, TKI Dihukum 26 Bulan Penjara

Senin, 25 Maret 2019 21:10 WIB
Curi Barang Majikan, TKI Dihukum 26 Bulan Penjara

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia, Parti Liyani (45) diputuskan pengadilan, Senin (25/3), ditahan 26 bulan karena bersalah telah mencuri barang-barang milik majikannya di Singapura senilai total 34.000 dolar Singapura atau sekitar sekitar Rp 357 juta. Majikannya merupakan bos Changi Airport Group, Liew Mun Leong.

Dilansir StraitTimes.com, Hakim Olivia Low menyatakan, TKI bernama Parti didakwa bersalah atas empat dakwaan pencurian di Pengadilan Singapura pada Rabu (20/3). Parti mencuri bukan hanya dari kepunyaan Liew melainkan juga barang-barang milik istrinya, kedua anaknya, dan menantu perempuannya. Pencurian dilakukan selama hampir 10 tahun sejak Parti melayani keluarga itu mulai dari Maret 2007 hingga dipecat pada Oktober 2016.

Parti menggondol barang- barang mewah seperti tas merek ternama Prada dan Longchamp, jam tangan mewah Gerald Genta yang bernilai 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp 105 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong pakaian, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan seperti anting dan cincin.

Baca juga : Eropa Larang Sawit, Program B20 Jalan Terus

Di persidangan, pengacara Parti, Anil Balchandani, menyatakan barang-barang yang dituduhkan dicuri kliennya itu sebenarnya diberikan keluarga Liew kepada kliennya. Disebutkan juga, beberapa barang diambil Parti dari tempat sampah dan barang-barang lainnya ditelantarkan pemiliknya.

Dalam persidangan, Parti membantah telah mencuri. Dia menyebut sebagian barang-barang diberikan mantan majikannya. Dia mengklaim sebagian barang lain seperti jam tangan mahal dan iPhone ditemukan di tong sampah. Dia menuduh mantan majikannya itu menjebaknya dengan tuduhan palsu pencurian untuk mencegah kembali bekerja di Singapura. Parti juga mengklaim dirinya tidak sendirian dalam memasukkan beberapa barang itu ke dalam kotak-kotak. Menurut Parti, ada dua sopir keluarga Liew yang membantunya mengepak barang-barang itu, untuk selanjutnya dikirimkan ke Indonesia.

Hakim Low dalam putusannya menolak argumen tersebut. Ditegaskan Low, dirinya tidak melihat 'alasan apapun soal mengapa keluarga Liew dan sopirnya Robin berkonspirasi untuk menjebak terdakwa atas pencurian, khususnya ketika mereka telah mempekerjakannya selama bertahun-tahun'. "Mereka, faktanya, telah memberikan kompensasi kepadanya (Parti-red) untuk pemecatannya dan bahkan bersedia membayar pengiriman barang-barangnya ke Indonesia," sebut hakim Low dalam persidangan.

Baca juga : Cabuli 2 Anak, Penasihat Paus Dikirim Ke Penjara

"Sebaliknya, modus operandi terdakwa adalah mengambil bermacam-macam barang dari anggota keluarga berbeda, mengira hal ini tidak akan disadari mereka," imbuhnya.

Pengacara Parti sempat meminta hakim menghadirkan lima saksi untuk meringankan kliennya. Hakim Low menolak permohonan itu dengan menyebutnya tidak perlu dan menyatakan salah satu saksi mengklaim menerima surat yang bernada 'melecehkan' dari pengacara terdakwa.

Kejahatan Parti akhirnya terbongkar ketika dia meminta Liew membayar tiga kotak berisi barang-barang yang ingin dikirimnya pulang ke Indonesia. Liew tidak keberatan untuk membayar ongkos kirim yang tidak murah itu. Alangkah kagetnya Liew dan keluarganya ketika mereka membuka kotak itu untuk mengecek isinya selama proses administrasi kargo. Mereka menemukan barang-barang yang selama ini menghilang. Parti yang telah pulang ke tanah air dilaporkan ke Kepolisian Singapura. Dia diciduk di Bandara Changi ketika kembali Singapura pada 2 Desember 2016 untuk mencari pekerjaan baru.

Baca juga : Pulang Mabuk-mabukan, Kabel Listrik Disangka Jalanan

Parti bekerja untuk Liew dan keluarganya antara Maret 2007 hingga akhir Oktober 2016, atau nyaris selama 10 tahun. Gajinya telah mengalami peningkatan dari 300 dolar Singapura (Rp 3,1 juta) perbulan menjadi 600 dolar Singapura (Rp 6,2 juta) perbulan. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.