Dark/Light Mode
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Samin Tan juga dituntut untuk dihukum membayar denda sejumlah Rp 250 juta subsider 4 bulan penj
Senin, 16 Agustus 2021 18:32 WIB
Jun 3rd, 2021
Mar 28th, 2019