Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bos PT Borneo Lumbung Energi Dan Metal Samin Tan Segera Diadili

Kamis, 3 Juni 2021 22:45 WIB
Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat Samin Tan sebagai tersangka.

Baca juga : Pengembangan EBT Perlu Sinkronisasi Secara Bertahap

Berkas penyidikan Samin Tan telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Samin Tan ke tahap II atau tahap penuntutan.

"Hari ini (3/6) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang Bukti tersangka ST (Samin Tan) kepada Tim JPU karena sebelumnya telah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (3/6).

Baca juga : Ganjar Makin Tak Enak Sama Puan

Dengan pelimpahan ini, penahanan Samin Tan menjadi tanggung jawab Tim Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 3 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021 di Rutan Gedung Merah Putih.

Tim Jaksa Penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Samin Tan.

Baca juga : Pemerintah Kuatkan Ketahanan Pangan Sekaligus Sejahterakan Petani

Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. "Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.