Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bos Borneo Lumbung Energi Dan Metal Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin, 16 Agustus 2021 18:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Samin Tan juga dituntut untuk dihukum membayar denda sejumlah Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara oleh jaksa.
"Menyatakan Terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8).
Baca juga : Eks KPA Proyek Bansos Kemensos Dituntut 7 Tahun Penjara
Samin Tan dinilai terbukti memberikan duit suap sejumlah Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih, eks Wakil Ketua Komisi VI DPD.
Duit itu diberikan terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Baca juga : Tuduhan Spionase, China Hukum WN Kanada 11 Tahun Penjara
Samin Tan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Samin Tan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui terus terang perbuatannya.
Baca juga : Geo Dipa Energi Gelar Vaksinasi Massal Covid-19 Di Banjanegara
Sementara yang meringankan, Samin Tan dinilai bersikap sopan di dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan seorang istri dan dua orang anak. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya