Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Samin Tan Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 28 Maret 2019 12:57 WIB
Samin Tan, mengisi daftar tamu di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Samin Tan, mengisi daftar tamu di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (28/3). Samin Tan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, sekitar pukul 11.00 WIB. 

Mengenakan kemeja lengan panjang warna ungu muda, Samin Tan melambaikan tangan dan tersenyum saat hendak masuk ke dalam lobi gedung KPK. Tangan kanannya tampak memegang korek api gas. 

Sedianya, tersangka pemberi suap kepada eks wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (25/3).  Namun, Samin Tan  tidak datang dengan alasan ada pekerjaan lain.  Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka lantaran memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Saragih.

Baca juga : Sakit Dan BPJS Kesehatan

Suap diberikan untuk membantu anak perusahaan miliknya, PT AKT, yang sedang bermasalah. Permasalahan yang dimaksud ialah PKP2B Generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

KPK sudah mencegah Samin Tan dan anak buahnya, Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Nenie Afwani. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, komisi antirasuah telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi terkait pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersebut. “Yaitu atas nama tersangka SMT (Samin Tan) dan Nenie Afwani, Direktur PT Borneo Lumbung Energi,” beber Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (26/3). 

Dua orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, terhitung 14 Maret 2019 s.d 14 September 2019. “Hal ini dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri,” ujar Febri membeberkan alasan pencegahan. 

Baca juga : Stasiun Bundaran HI Masih Penuh Pengunjung

Bulan lalu, KPK sudah mencegah 2 orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Fitrawan Tjandra alias Oscar dan Vera Likin. Vera adalah pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal milik Samin Tan. Sementara  Fitrawan Tjandra alias Oscar berasal dari swasta. Kedua orang itu berstatus saksi dalam kasus ini. Mereka dicegah bepergian selama 6 bulan ke depan, terhitung 4 Februari 2019.

Pada 22 Februari, Oscar dan Vera diperiksa penyidik komisi pimpinan Agus Rahardjo Cs. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar keduanya, terkait aliran dana dari Samin Tan kepada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait terminasi kontrak PKP2B PT AKT. 

Samin Tan juga dicegah dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1 yang menjerat Eni Saragih sebagai tersangka. Dia dicegah per 14 September 2018 hingga 14 Maret 2019. 

Baca juga : Hadapi Dengan Senyuman

Kasus ini memang merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Selain Eni, kasus ini juga menjerat mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.