Dark/Light Mode
Mulai hari ini, semua pelaku perjalanan dari luar negeri harus mengikuti aturan baru. Wajib karantina selama 8X24 jam dan sudah divaksin Covid-19. Ketentuan baru untuk para pelaku perjalanan dari luar negeri tersebut terdapat dalam adden
Selasa, 6 Juli 2021 05:07 WIB