Awas, Oknum Lolosin Penumpang Tanpa Karantina Dan Tes Ulang PCR
Mulai hari ini, semua pelaku perjalanan dari luar negeri harus mengikuti aturan baru. Wajib karantina selama 8X24 jam dan sudah divaksin Covid-19.
Ketentuan baru untuk para pelaku perjalanan dari luar negeri tersebut terdapat dalam adden
Selasa, 6 Juli 2021 05:07 WIB