Dark/Light Mode

Satgas Keluarin Syarat Baru Perjalanan Dari Luar Negeri

Awas, Oknum Lolosin Penumpang Tanpa Karantina Dan Tes Ulang PCR

Selasa, 6 Juli 2021 05:07 WIB
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai hari ini, semua pelaku perjalanan dari luar negeri harus mengikuti aturan baru. Wajib karantina selama 8X24 jam dan sudah divaksin Covid-19.

Ketentuan baru untuk para pelaku perjalanan dari luar negeri tersebut terdapat dalam addendum Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Addendum tersebut berlaku mulai 6 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

“Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan. Saat kedatan­gan dilakukan tes ulang RT-PCR (Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction) dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam,” ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

Baca juga : Menteri Basuki: Sektor Perumahan Tahan Banting Di Tengah Pandemi

Ganip menjelaskan, kewajiban karantina bagi WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa atau pegawai pe­merintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri. Termasuk RT-PCR. Seluruh biaya ditanggung pemerintah.

Sebelumnya, waktu masa karantina cuma 5 hari. Sedangkan, bagi WNI di luar krite­ria pertama dan WNA, termasuk diplomat di luar kepala diplomat asing dan kelu­arga kepala perwakilan asing, lanjut Ganip, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelanggaraan karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

“Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam,” ujar Ganip.

Baca juga : Pelni Wajibkan Penumpang Bawa Hasil Tes Antigen Atau PCR

Sebelumnya, dua hari sebelum pember­lakuan kebijakan ini, 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Mereka masuk Indonesia di saat pemerintah sedang mem­berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali guna menekan penyebaran Covid-19.

“Kedatangan mereka terjadi secara rutin dan sudah diketahui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Iwan Risdianto.

Mayoritas netizen setuju aturan pelaku perjalanan dari luar negeri harus menjalani karantina dan tes PCR. Namun, netizen banyak berdebat tentang lama waktu karantina. Ada yang setuju 8 hari. Ada pula yang memilih standar internasional, 14 hari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.