Dark/Light Mode
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bersikap tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah lonjakan kasus Covid-19. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mendeportasi tiga warga negara asing (WNA)
Jumat, 9 Juli 2021 23:49 WIB