Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Langgar Prokes, Tiga WNA Dideportasi

Jumat, 9 Juli 2021 23:49 WIB
Petugas menindak WNA yang melanggar prokes di Bali.
Petugas menindak WNA yang melanggar prokes di Bali.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bersikap tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mendeportasi tiga warga negara asing (WNA), karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di Bali.

"Fokus kami menyasar WNA yang melanggar prokes dan kebanyakan ditemukan saat mengendarai sepeda motor," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (9/7).

Baca juga : Tak Pakai Masker Saat Jalan-jalan Di Bali, 3 WNA Dideportasi

Ketiga WNA yang diportasi, yakni MR (26) pria asal Irlandia, AA (22) perempuan asal Amerika Serikat, dan ZK (26) perempuan warga negara Rusia.

Ketiga WNA tersebut, diamankan petugas gabungan dalam operasi yustisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Bali.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 14 WNA yang melanggar prokes, misalnya tidak memakai masker saat berada di luar rumah. 

Baca juga : Banyak WNA Langgar Prokes, Ditjen Imigrasi: Jika Terbukti Bersalah, Deportasi!

Para pelanggar langsung dikenakan tindakan tegas, baik teguran lisan, denda maupun diperiksa lebih lanjut oleh petugas.

Di antara pelanggar tersebut, terdapat tiga WNA yang direkomendasikan dideportasi, karena sama sekali tidak memakai masker, dan sisanya dikenakan denda sebesar Rp 1 juta karena tidak memakai masker dengan benar.

"Terhadap tiga WNA tersebut, hari ini telah kami periksa dan menunggu proses deportasi," kata Angga dikutip Antara.

Baca juga : Rusia Tawarin Produksi Vaksin Di Indonesia

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai kata dia,  bisa menindak para WNA pelanggar prokes, setelah dinyatakan bersalah oleh Satpol-PP Provinsi Bali.

Dalam menjalankan operasi yustisi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Satpol-PP Provinsi Bali, dan Kodim 1611/Badung berpencar mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi potensi orang asing melakukan pelanggaran prokes. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.