BREAKING NEWS
 

OJK Tegaskan Publikasi HUT Ke-15 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ADITYA NUGROHO
Kamis, 17 September 2026 18:44 WIB
Foto: OJK

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan surat maupun dokumen yang mengatasnamakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 OJK merupakan informasi palsu atau hoaks yang berpotensi menjadi modus penipuan.

“OJK tidak pernah mengeluarkan maupun bekerja sama dengan pihak mana pun terkait publikasi HUT OJK,” tulis OJK melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia yang dikutip pada Kamis (17/9/2026).

OJK mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai informasi maupun dokumen yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

Baca juga : Korlantas Tegaskan Isu Razia Pajak Kendaraan ke Rumah Warga Hoaks

Dokumen yang beredar disebut memuat sejumlah elemen yang seolah-olah menunjukkan bahwa publikasi tersebut diterbitkan bersama media massa nasional. Dokumen itu juga mencantumkan peringatan HUT ke-15 OJK dengan rentang tanggal 22 November 2011 hingga 22 November 2026.

Selain itu, dokumen tersebut memuat tanda tangan palsu serta elemen identitas yang menyerupai lembaga resmi OJK sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat.

Adsense

OJK meminta masyarakat untuk memastikan kebenaran setiap informasi yang mengatasnamakan OJK melalui kanal resmi, yakni Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, dan surat elektronik konsumen@ojk.go.id.

Baca juga : Hoaks Sasar Institusi Negara, Publik Diminta Jeli Periksa Kebenaran Informasi

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, penyampaian peringatan tersebut merupakan salah satu langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan nama OJK.

“Salah satu upaya pencegahannya kami segera infokan melalui postingan. Kami berharap orang jadi aware akan info ini,” kata Sekar saat dikonfirmasi pada Kamis (17/9).

Ia menekankan masyarakat perlu melakukan verifikasi apabila menerima informasi yang mencurigakan, termasuk informasi mengenai penipuan dan modus investasi ilegal yang mengatasnamakan OJK.

Baca juga : BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG Ke Presiden Hoaks

“Harus selalu pastikan 2L-nya, Legal dan Logis,” ujar Sekar.

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai dokumen, surat, atau informasi yang menggunakan nama, logo, maupun identitas lembaga tanpa terlebih dahulu memastikan keasliannya melalui kanal komunikasi resmi OJK.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense