RM.id Rakyat Merdeka - Beredar unggahan di media sosial TikTok yang menarasikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melarang pengemudi ojek online (ojol) membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite karena digunakan untuk kegiatan usaha.
Unggahan yang beredar pada September 2026 tersebut menampilkan foto Bahlil disertai narasi, “BAHLIL LARANG OJOL BELI PERTALITE, BAHLIL: OJEK (ONLINE) KAN DIA PAKAI UNTUK USAHA, LHO IYA DONG, MASA USAHA DISUBSIDI?”
Namun, berdasarkan penelusuran, narasi tersebut tidak benar.
Kementerian ESDM telah menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan yang melarang atau mengatur secara khusus penggunaan Pertalite bagi pengemudi ojol.
Baca juga : Zulhas & Bahlil Takkan Nyapres
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan hingga saat ini tidak ada kebijakan terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojol.
“Hingga saat ini tidak ada kebijakan apa pun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol,” ujar Dwi Anggia, seperti dikutip Antara, Senin (21/9/2026).
Dwi mengatakan, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat, khususnya pengemudi ojol yang termasuk pelaku usaha mikro. Ia menjelaskan, setiap opsi kebijakan pemerintah mempertimbangkan kesejahteraan kelompok rentan dan kepentingan para pengemudi ojol.
Isu tersebut kembali beredar pada September 2026. Hasil pemeriksaan fakta Mafindo melalui TurnBackHoax menyebut unggahan tersebut sebagai konten menyesatkan.
Baca juga : Nusron Sudah Mundur Dari Pengurus Golkar
Dalam penelusuran tersebut diketahui bahwa wacana pembatasan Pertalite bagi pengemudi ojol memang pernah muncul pada November 2024 setelah adanya pernyataan Bahlil yang menganggap ojol sebagai usaha pribadi.
Namun, pernyataan tersebut kemudian diralat pada Desember 2024. Dengan demikian, pernyataan lama tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pemerintah saat ini melarang pengemudi ojol membeli Pertalite.
Di sisi lain, pemerintah pada September 2026 memang tengah mengkaji kebijakan penyaluran subsidi energi yang lebih tepat sasaran, termasuk rencana pembatasan konsumsi Pertalite untuk kelompok tertentu. Namun, informasi tersebut berbeda dengan klaim bahwa pengemudi ojol secara khusus dilarang membeli Pertalite.
Kementerian ESDM mengimbau masyarakat memperoleh informasi mengenai kebijakan BBM melalui sumber resmi pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Baca juga : Penuhi Kebutuhan BBM, Pemerintah Siapkan E50
Dengan demikian, klaim bahwa Bahlil melarang pengemudi ojol membeli Pertalite adalah menyesatkan. Tidak terdapat kebijakan pemerintah yang secara khusus melarang pengemudi ojol menggunakan Pertalite.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.