RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah video viral yang menarasikan penjemputan paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, video yang beredar di sejumlah platform media sosial tersebut bukan dokumentasi penjemputan oleh penyidik komisi antirasuah.
“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan (Nusron Wahid),” ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026) malam.
Budi mengatakan, penyidik saat ini tengah menyiapkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan kedua untuk Nusron.
Baca juga : Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa
“Apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” lanjutnya.
KPK berharap, Nusron bersikap kooperatif dalam proses hukum, terutama untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Menurut Budi, keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk peran masing-masing tersangka dan pihak lain yang diduga terkait.
Baca juga : Tak Penuhi Panggilan Kedua, KPK Sebut Nusron Wahid ke Malaysia
“Artinya, keterangan Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN dibutuhkan oleh penyidik untuk menjelaskan bagaimana duduk persoalan ini secara utuh, bagaimana peran dari masing-masing tersangka, bagaimana peran dari para pihak,” ujarnya.
KPK juga ingin menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, terutama pihak yang diduga memiliki peran sentral dalam alur perintah maupun aliran uang.
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik turut menyita uang dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar.
Delapan Tersangka Kasus Suap HGB
KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan BPN pada 15 September 2026.
Baca juga : Dipanggil KPK Kedua Kalinya, Nusron Mangkir Lagi
Kasus tersebut terungkap melalui OTT sehari sebelumnya, yakni 14 September 2026. Para tersangka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, dan sejumlah pihak lain.
Mereka adalah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung; dan Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen.
Kemudian, Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut sebagai perantara PT Summarecon; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh peran para tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.