Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tak Penuhi Panggilan Kedua, KPK Sebut Nusron Wahid ke Malaysia
Sabtu, 17 Oktober 2026 08:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali absen dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, Nusron meminta penundaan pemeriksaan karena harus bertolak ke Malaysia.
"Kalau nggak salah ke Malaysia. Ya, nanti kita akan jadwalkan ulang tentunya," ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026) malam.
Taufik menjelaskan, penyidik telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Namun, dua kali pula politikus tersebut tidak memenuhi panggilan dan meminta penundaan melalui surat.
Baca juga : Heal & Explore Selangor, Berobat Berkualitas Sekaligus Berwisata
Pada panggilan pertama, 7 Oktober 2026, Nusron beralasan memiliki agenda internal kementerian yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan.
Sementara itu, pada panggilan kedua, 14 Oktober 2026, ia meminta penundaan karena harus pergi ke Malaysia.
KPK kini mengevaluasi alasan ketidakhadiran tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan membawa Nusron secara paksa.
Menurut Taufik, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP), penyidik memiliki kewenangan untuk membawa saksi secara paksa apabila tidak memenuhi panggilan kedua.
Baca juga : Dipanggil KPK Kedua Kalinya, Nusron Mangkir Lagi
Namun, penerapan langkah tersebut akan mempertimbangkan alasan yang disampaikan saksi.
"Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi, apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan," ujar Taufik.
Diketahui, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026), sedangkan penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (15/9/2026).
Baca juga : Belum Ada Kabar Hingga Siang, KPK Masih Yakin Nusron Penuhi Panggilan
Delapan tersangka tersebut yakni Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung; serta Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen.
Selanjutnya, Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang menjadi perantara PT SUM; serta dua pihak swasta lainnya, Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya