Dark/Light Mode

Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Sabtu, 17 Oktober 2026 09:58 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dua kali meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron sebelum memutuskan kemungkinan melakukan jemput paksa.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, Nusron kembali meminta penjadwalan ulang pemeriksaan setelah harus bertolak ke Malaysia.

"Kalau nggak salah ke Malaysia. Ya, nanti kita akan jadwalkan ulang tentunya," ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026) malam.

Baca juga : Tak Penuhi Panggilan Kedua, KPK Sebut Nusron Wahid ke Malaysia

Taufik menjelaskan, penyidik telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Namun, pada kedua kesempatan tersebut, Nusron tidak hadir dan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Pada panggilan pertama, 7 Oktober 2026, Nusron beralasan memiliki agenda internal kementerian yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan.

Sementara itu, pada panggilan kedua, 14 Oktober 2026, ia meminta penundaan karena harus bertolak ke Malaysia.

Menurut Taufik, penyidik memiliki kewenangan untuk membawa saksi secara paksa apabila tidak memenuhi panggilan kedua, sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Baca juga : Dipanggil KPK Kedua Kalinya, Nusron Mangkir Lagi

Meski demikian, KPK akan terlebih dahulu mengevaluasi alasan yang disampaikan Nusron melalui suratnya.

"Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi, apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan," kata Taufik.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.

Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Baca juga : Belum Ada Kabar Hingga Siang, KPK Masih Yakin Nusron Penuhi Panggilan

Delapan tersangka tersebut adalah Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung; serta Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen.

Selain itu, KPK menetapkan Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut sebagai perantara PT SUM; serta dua pihak swasta lainnya, Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF), sebagai tersangka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.