RM.id Rakyat Merdeka - Dalam dua bulan terakhir, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang melakukan suap. Awal Agustus kemarin, pemilik PT CSA selaku importir bawang putih terkena OTT KPK karena melakukan suap untuk mendapatkan izin impor. Kemudian, pekan ini, hasil OTT KPK menetapkan tersangka pemilik PT FMT sebagai tersangka karena memberi suap pengurusan kontrak kerja sama dalam distribusi gula kepada PTPN III. PT FMT ini ternyata juga merupakan importir bawang putih yang diblacklist Kementerian Pertanian (Kementan).
Analis politik, Hendri Satrio, menilai langkah berani Kementan dalam melakukan blacklist perusahan-perusahan importir yang diduga nakal sejak 2017 patut diapresiasi. Pasalnya, importir yang termasuk dalam daftar hitam akhirnya terciduk KPK. "Semoga puluhan lainnya yang ada dalam daftar hitam Kementan segera tobat," ucapnya, di Jakarta, Kamis (5/9).
Baca juga : KPK Sita Dokumen Impor Bawang dari Kantor Tersangka
Langkah Menteri Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, yang lebih dulu membuat daftar hitam perusahaan-perusahaan nakal ini, kata Hendri, sejalan dengan misi Presiden Jokowi yang ingin memberantas mafia pangan di Indonesia.
"Dua perusahaan yang terciduk KPK ini mestinya cukup memberikan peringatan bagi perusahaan lain yang sudah masuk daftar hitam. Tajam betul penciuman Menteri Amran terhadap perusahaan-perusahaan nakal ini. Kalau tidak salah ada puluhan didaftar Kementan, mudah-mudahan yang lain segera tobat," kata pria yang akrab disapa Hensat.
Baca juga : Sebelum Kena OTT, Importir Bawang Putih Nakal Sudah Di-Blacklist 7 Bulan Lalu
Oleh karena itu, Hensat mendukung penuh langkah KPK yang terus melakukan pembersihan terhadap pihak-pihak yang melakukan suap atau KKN. Apalagi dalam soal pangan, praktik KKN harus benar-benar dibersihkan sehingga kinerja pembangunan pertanian dalam menyediakan pangan secara berdaulat mensejahterakan petani tidak terhambat atau dicederai.
"Kita semua harus bersinergi dengan KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Kementan agar mafia pangan tobat. Mafia pangan itu adalah hantu pembuat kisruh suplai pangan. Harga dan stok mereka permainkan, sehingga negara dan petani selalu rugi. Jadi maju terus KPK dan Kementan sikat mafia pangan," bebernya.
Baca juga : Importir Bawang Putih Jangan Nakal, Nanti Bisa Di-Blacklist
Sejak 2017, Kementan telah mem-blacklist 75 importir. Perusahaan itu tersebut terbukti tidak patuh dalam melakukan wajib tanam bawang putih sebanyak 5 persen dari kuota impor seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017. Selain itu, beberapa dari mereka juga tercatat memainkan harga bawang di pasaran. Harga dari negara eksportir hanya Rp 6.000/kg, tapi di Indonesia dijual Rp 50.000/kg hingga Rp60.000/kg. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.