Sebelumnya
Artinya, Bawaslu akan memprosesnya?
Menurut undang-undang, masyarakat bisa melaporkan temuannya kepada Bawaslu. Akan diproses Bawaslu, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Bawaslu mempersilakan masyarakat melaporkan hal ini ya?
Baca juga : Dendi Susianto: Gampang Ngecek Kejanggalan Data
Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan, manakala ada dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Pemilu ke Bawaslu.
Laporan mengenai DPS ini, harus dengan bukti dan data yang kuat ya?Sumber datanya dari mana?
Nah, inilah yang harus dipastikan publik. Bagi Bawaslu, yang bisa dilakukan adalah penelusuran. Hasil penelusurannya disampaikan ke publik.
Baca juga : Ngereta Ke Cirebon, Airlangga Cek Langsung Aktivitas Masyarakat Pasca Pandemi
Bagaimana jika dalam penelusuran nanti ada indikasi kesalahan?
Manakala dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, maka pengawas Pemilu akan menyampaikan saran perbaikan untuk ditindaklanjuti KPU.
Kenapa tentang 52 juta pemilih janggal di DPS ini perlu di-clear-kan?
Baca juga : Masuk Musim Kemarau, Pemprov DKI Minta Masyarakat Waspada Penurunan Kualitas Udara
DPS dan DPT merupakan masalah yang krusial, tidak hanya menyangkut hak pilih sebagai hak konstitusional warga negara, tetapi juga sebagai indikator Pemilu itu berintegritas atau tidak. Jadi, harus di-clear-kan demi menjaga integritas Pemilu. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.