Dark/Light Mode

Banyak Kejanggalan, DPS Akan Dilaporin Ke Bawaslu

Puadi: Masyarakat Punya Hak Untuk Melapor

Minggu, 18 Juni 2023 07:01 WIB
Puadi, Komisioner Bawaslu. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Puadi, Komisioner Bawaslu. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Artinya, Bawaslu akan memprosesnya?

Menurut undang-undang, masyarakat bisa melaporkan temuannya kepada Bawaslu. Akan diproses Bawaslu, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

Bawaslu mempersilakan masyarakat melaporkan hal ini ya?

Baca juga : Dendi Susianto: Gampang Ngecek Kejanggalan Data

Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan, manakala ada dugaan penyimpangan dalam penyelengga­raan Pemilu ke Bawaslu.

Laporan mengenai DPS ini, ha­rus dengan bukti dan data yang kuat ya?Sumber datanya dari mana?

Nah, inilah yang harus dipastikan publik. Bagi Bawaslu, yang bisa dilakukan adalah penelusuran. Hasil penelusurannya disampaikan ke publik.

Baca juga : Ngereta Ke Cirebon, Airlangga Cek Langsung Aktivitas Masyarakat Pasca Pandemi

Bagaimana jika dalam penelu­suran nanti ada indikasi kesalahan?

Manakala dalam penelusuran dite­mukan dugaan pelanggaran, maka pengawas Pemilu akan menyampai­kan saran perbaikan untuk ditindak­lanjuti KPU.

Kenapa tentang 52 juta pemilih janggal di DPS ini perlu di-clear-kan?

Baca juga : Masuk Musim Kemarau, Pemprov DKI Minta Masyarakat Waspada Penurunan Kualitas Udara

DPS dan DPT merupakan masalah yang krusial, tidak hanya menyangkut hak pilih sebagai hak konstitusional warga negara, tetapi juga sebagai indikator Pemilu itu berintegritas atau tidak. Jadi, harus di-clear-kan demi menjaga integritas Pemilu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.