BREAKING NEWS
 

Wacana Pimpinan DPR Diisi Semua Fraksi Patut Didalami

Hendrawan Supratikno: Sudah Pernah Terjadi Di MPR

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Jumat, 12 Juli 2024 07:40 WIB
Hendrawan Supratikno, Anggota DPR Fraksi PDIP. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan Presiden Partai Keadailan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu agar setiap perwakilan fraksi partai politik menjadi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi perbincangan. Syaikhu menilai, seharusnya komposisi pimpinan DPR bisa seperti pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang diisi seluruh perwakilan fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Nah untuk di DPR tentu ini lebih sedikit hanya sekadar fraksi-fraksi di DPR RI,” ujar Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (8/7/2024). 

Baca juga : Bank Jago Tenangkan Nasabah

Menurut dia, usulan pimpinan DPR diisi oleh semua fraksi partai lebih mudah terlaksana dibandingkan MPR. Apalagi, kata Syaikhu, usulan ini akan memiliki manfaat bagi setiap fraksi.

“Ini (usulan) masih lebih memungkinkan untuk diwujudkan sehingga seluruh fraksi ada keterwakilan sebagai pimpinan DPR,” kata Syaikhu.

Baca juga : Siap-siap, Usia Kendaraan Di Jakarta Bakal Dibatasi

Mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini menyebut komposisi pimpinan DPR yang diisi seluruh perwakilan fraksi akan meningkatkan kinerja. “Ketika melakukan komunikasi antara partai politik, ini akan lebih mudah ketika keterwakilan di pimpinan semua ada keterwakilan (dari fraksi)," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyambut usulan Presiden PKS tersebut. Menurut dia, jika tujuannya melengkapi forum komunikasi pimpinan partai di parlemen secara kolektif kolegial, maka usulan tersebut patut dipelajari lebih lanjut.

Baca juga : Tiga Singa Siap Tampil Beringas

Sementara itu, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan usulan semacam ini pernah terjadi di MPR. Kata dia, perubahan komposisi di MPR terjadi dengan mengubah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (UU MD3).

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Hendrawan Supratikno.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense