Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tekan Macet Dan Polusi Udara
Siap-siap, Usia Kendaraan Di Jakarta Bakal Dibatasi
Jumat, 12 Juli 2024 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sedang menggodok aturan pembatasan usia kendaraan. Kebijakan ini akan diambil untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara.
Pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan diatur dalam Undang-undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Zulkifli mengatakan, pembatasan kendaraan sangat diperlukan untuk mengatasi kemacetan sekaligus menekan polusi udara. Oleh karena itu, Pemprov DKI tengah menggodok aturan turunan untuk menerapkan regulasi tersebut.
Baca juga : Jokowi: Alhamdulillah, Kita Masih Bertahan
Zulkifli mengungkapkan, aturan turunan pembatasan kendaraan ditargetkan kelar tahun ini. Sehingga aturan tersebut bisa diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta untuk dibahas pada 2025.
“Regulasinya dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah),” kata Zulkifli saat diskusi publik Instran, Kamis (5/7/2024).
Ada empat pokok dasar yang akan diatur melalui Perda tersebut. Yakni Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir dan pembatasan usia serta jumlah kendaraan.
Baca juga : Usung Cagub Jateng Dan Jabar, KIM Masih Tarik Ulur
Untuk mendukung kesuksesan aturan ini, lanjut Zulkifli, Pemprov Jakarta bersama pihak pemangku kepentingan terus membenahi transportasi antar moda yang belum terintegrasi seluruhnya. Sehingga nantinya, masyarakat tertarik menggunakan transportasi umum.
Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengaku setuju dengan kebijakan pembatasan kendaraan, meski banyak orang yang tidak setuju.
“Kebijakan tersebut harus didukung karena mampu menjadi solusi dalam mengatasi kemacetan dan polusi udara,” kata August.
Baca juga : Kalau Sampai Krisis Beras, Indonesia Diledek Singapura
Anggota Komisi B ini mengimbau, Pemprov DKI untuk menyiapkan beberapa langkah dan solusi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bergantung pada kendaraan pribadi untuk mencari nafkah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya