Dark/Light Mode

Tekan Macet Dan Polusi Udara

Siap-siap, Usia Kendaraan Di Jakarta Bakal Dibatasi

Jumat, 12 Juli 2024 06:50 WIB
Suasana kepadatan lalu lintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Jakarta Selatan. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Suasana kepadatan lalu lintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Jakarta Selatan. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sedang menggodok aturan pembatasan usia kendaraan. Kebijakan ini akan diambil untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara.

Pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan diatur dalam Undang-undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Zulkifli mengatakan, pembatasan kendaraan sa­ngat diperlukan untuk mengatasi kemacetan sekaligus menekan polusi udara. Oleh karena itu, Pemprov DKI tengah meng­godok aturan turunan untuk menerapkan regulasi tersebut.

Baca juga : Jokowi: Alhamdulillah, Kita Masih Bertahan

Zulkifli mengungkapkan, aturan turunan pembatasan kend­araan ditargetkan kelar tahun ini. Sehingga aturan tersebut bisa diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta untuk dibahas pada 2025.

“Regulasinya dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah),” kata Zulkifli saat diskusi publik In­stran, Kamis (5/7/2024).

Ada empat pokok dasar yang akan diatur melalui Perda terse­but. Yakni Electronic Road Pric­ing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir dan pembatasan usia serta jumlah kendaraan.

Baca juga : Usung Cagub Jateng Dan Jabar, KIM Masih Tarik Ulur

Untuk mendukung kesuk­sesan aturan ini, lanjut Zulkifli, Pemprov Jakarta bersama pihak pemangku kepentingan terus membenahi transportasi antar moda yang belum terintegrasi seluruhnya. Sehingga nantinya, masyarakat tertarik mengguna­kan transportasi umum.

Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengaku setuju dengan kebijakan pem­batasan kendaraan, meski ba­nyak orang yang tidak setuju.

“Kebijakan tersebut harus didukung karena mampu men­jadi solusi dalam mengatasi kemacetan dan polusi udara,” kata August.

Baca juga : Kalau Sampai Krisis Beras, Indonesia Diledek Singapura

Anggota Komisi B ini mengimbau, Pemprov DKI untuk menyiapkan beberapa langkah dan solusi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bergantung pada kendaraan pribadi untuk mencari nafkah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.