Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sidang Pembacaan Putusan
Hakim Perintahkan KPK Balikin Duit Anak Buah SYL
Jumat, 12 Juli 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang milik Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).
Uang sebanyak Rp 400 juta milik anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu disita ketika penyidikan perkara pemerasan pejabat Kementan. Hatta ditersangkakan karena membantu SYL melakukan praktik lancung itu.
Pada sidang pembacaan putusan perkara ini Kamis, (11/7/2024), hakim menyatakan Hatta tidak menikmati uang hasil pemerasan pejabat Kementan.
Baca juga : Bamsoet Dorong Koperasi Kembali Jadi Soko Guru Perekonomian Nasional
“Dikarenakan terhadap barang bukti tersebut penuntut umum KPK tidak dapat membuktikan adanya keterkaitannya dengan perkara ini, maka majelis hakim berpendapat barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa,” perintah hakim anggota Ida Ayu Mustikawati.
Dengan dalih yang sama, hakim memerintahkan agar membuka blokir rekening Hatta.
“Majelis berpendapat terhadap rekening pribadi atas nama Muhammad Hatta yang diblokir oleh jaksa penuntut umum KPK, memang tidak berkaitan denganperkara ini, sehingga penuntut umum KPK harus membuka blokir rekening terdakwa Muhamamd Hatta yang telah diblokir penuntut umum KPK,” ujar Ida.
Baca juga : Jokowi: Alhamdulillah, Kita Masih Bertahan
Barang bukti lainnya yang harus dikembalikan, yakni rumah yang berdiri di atas tanah 201 meter persegi (m²) di Jalan M. Kahfi 1 RT 002/01 Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Rumah ini pun sempat disinggung Hatta dalam nota pembelaannya. Dia menyampaikan membeli aset ini dari uang pribadi.
Perintah yang sama juga untuk barang bukti milik terdakwa Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementan, yang disita.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya