Dark/Light Mode

Sidang Pembacaan Putusan

Hakim Perintahkan KPK Balikin Duit Anak Buah SYL

Jumat, 12 Juli 2024 06:10 WIB
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023 Kasdi Subagyono (kanan) dan terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta (tengah) mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU)
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023 Kasdi Subagyono (kanan) dan terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta (tengah) mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang milik Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).

Uang sebanyak Rp 400 juta milik anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu disita ketika penyidikan perkara pemerasan pejabat Kementan. Hatta ditersangkakan karena membantu SYL melakukan praktik lancung itu.

Pada sidang pembacaan putusan perkara ini Kamis, (11/7/2024), hakim menyatakan Hatta tidak menikmati uang hasil pemerasan pejabat Kementan.

Baca juga : Bamsoet Dorong Koperasi Kembali Jadi Soko Guru Perekonomian Nasional

“Dikarenakan terhadap barang bukti tersebut penuntut umum KPK tidak dapat membuktikan adanya keterkaitannya dengan perkara ini, maka majelis hakim berpendapat barang bukti terse­but harus dikembalikan kepada terdakwa,” perintah hakim ang­gota Ida Ayu Mustikawati.

Dengan dalih yang sama, ha­kim memerintahkan agar mem­buka blokir rekening Hatta.

“Majelis berpendapat terhadap rekening pribadi atas nama Muhammad Hatta yang diblokir oleh jaksa penuntut umum KPK, memang tidak berkaitan denganperkara ini, sehingga penuntut umum KPK harus membuka blokir rekening terdakwa Muhamamd Hatta yang telah diblokir penuntut umum KPK,” ujar Ida.

Baca juga : Jokowi: Alhamdulillah, Kita Masih Bertahan

Barang bukti lainnya yang harus dikembalikan, yakni rumah yang berdiri di atas tanah 201 me­ter persegi (m²) di Jalan M. Kahfi 1 RT 002/01 Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Rumah ini pun sempat disinggung Hatta dalam nota pembelaannya. Dia menyampaikan mem­beli aset ini dari uang pribadi.

Perintah yang sama juga untuk barang bukti milik terdakwa Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementan, yang disita.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.