RM.id Rakyat Merdeka - Beberapa tim pengawas haji menilai penyelenggaraan haji 2024 masih kurang memuaskan.
Karenanya, DPR melalui Rapat Paripurna sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024. Namun, Pansus Haji ini tak hanya membahas mengenai permasalahan haji 2024, tetapi juga membuka kembali wacana pembentukan Kementerian Haji.
Alasannya, karena beban Kementerian Agama (Kemenag) sangat berat. Kemenag mengurusi urusan yang sangat banyak, mulai dari masalah pernikahan, pondok pesantren, madrasah dari tingkat MI, MTS hingga MA, Universitas Islam di seluruh Indonesia.
Baca juga : Seleksi Sekolah Dinas Bakal Aman Dari Joki
Belum lagi, Kemenag juga mengurusi lima agama yang ada di Indonesia, yakni Agama Islam, Agama Kristen, Agama Katolik, Agama Hindu, Agama Budha dan Agama Khonghucu.
Karenanya, Anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menyebut, wacana pembentukan Kementerian Haji, bisa menjadi pertimbangan pada pemerintahan Prabowo Subianto, mengingat beban dan urusan Kemenag sudah sangat besar di luar urusan haji.
"Secara aturan, toh, sudah ada revisi undang-undang yang memberi kelonggaran untuk pemerintah baru menambah jumlahmenteri atau nomenklatur kementerian," ujar Luluk.
Baca juga : Prof Mahfud Ingin Pemulihan Korban HAM Berat Dilanjutkan
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN yang juga Anggota Komisi VIII DPR, Yandri Susanto pada prinsipnya tidak mempermasalahkan jika ada Kementerian Haji. Tapi, tergantung dari hasil kajian KemenpanRB.
"Kalau ada Kementerian Haji juga bagus. Tapi jangan hanya Kementerian Haji, tetapi Kementerian Haji, Zakat dan Wakaf," usulnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Luluk Nur Hamidah soal Kementerian Haji.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.