Dark/Light Mode

Bakal “Adili” Disdik Pekan Depan

DPRD Kaget, Ribuan Guru Honorer Dipecat Mendadak

Jumat, 19 Juli 2024 06:50 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin. (Foto: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin. (Foto: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberhentikan alias memecat lebih dari 4.000 guru honorer di sekolah negeri. Kebijakan ini dipertanyakan urgensinya.

Pemecatan tersebut dilaku­kan Disdik DKI dalam rangka menata tenaga pendidik. Para guru dipecat karena dinilai, mereka bekerja tidak melalui tahapan perekrutan sesuai Un­dang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nasib buruk menerpa Ara, guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris di salah satu sekolah negeri. Pada Mei lalu, ia dipanggil kepala sekolah dan diberitahukan sudah tak bisa lagi mengajar di sekolahnya.

Baca juga : Ingat, Jangan Jumawa

“Saya langsung keluar hari itu juga. Lisan saja, tidak ada surat, enggak ada apapun gitu,” kata Ara saat dihubungi, Rabu (17/7/2024).

Ara sudah mengajar di seko­lah tersebut hampir lima tahun. Namun, ia tidak bisa melawan putusan itu. Yang disesalkan­nya, setelah dipecat, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) miliknya sudah dinonaktifkan.

“Sudah dapat sekolah di SD di Kedoya Utara, nah dari ke­pala sekolah yang baru bilang Dapodiknya jangan di-off-kan dulu karena dia tidak bisa narik data saya. Terus saya izin ke ke­pala sekolah saya yang sekolah pertama, dia mengizinkan tidak di-off-kan. Tapi pas saya cek, Dapodik saya sudah dinonak­tifkan sama operator,” jelasnya.

Baca juga : Celtics Ditantang Panathinaikos

Ara pun bingung lantaran operator tak meminta izin terlebih dulu kepada kepala sekolah terkait penonaktifan Dapodik miliknya. Ia mencoba bertanya kepada operator tersebut, na­mun nomor ponselnya diblokir sehingga tidak bisa dihubungi.

“Saya bingung kan Dapodik enggak bisa ditarik di negeri, saya lamar di swasta, sudah tes, ternyata kepala sekolah saya takut kalau saya keterima PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) karena status saya pernah jadi guru honorer di sekolah negeri,” ucap Ara.

Ara mengaku, tidak pernah mendapat gaji penuh selama mengajar di sekolah. Berdasar­kan kesepakatan, gaji bulanan Ara sebesar Rp 4,6 juta. Namun, jumlah yang diterima Ara hanya Rp 3,3 juta.

Baca juga : Prabowo-Gibran Sedang Seleksi Calon Menteri

“Kalau bisa Dapodik saya dibuka lagi supaya saya bisa berjuang lagi tahun ini. Kalau misalnya akhir tahun ini saya enggak dapet juga, ya saya nggak apa ikhlas di swasta. Tapi saya mohon diizinkan untuk Dapodik saya diaktifkan lagi sampai isti­lahnya saya dapat ‘rumah’ dan bisa survive,” harap Ara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya berupaya menata kem­bali data tenaga pendidik di se­luruh satuan jenjang pendidikan di Jakarta. Ia memastikan proses belajar mengajar di sekolah akan berjalan seperti biasa. Se­bab, jumlah guru honorer yang dipecat di setiap sekolah hanya sebanyak satu sampai dua orang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.