BREAKING NEWS
 

Edukasi Tentang Alat Kontrasepsi Bagi Remaja Ramai Diperbincangkan

Mohammad Syahril: Hanya Untuk Remaja Yang Sudah Menikah

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Rabu, 7 Agustus 2024 07:50 WIB
Mohammad Syahril, Juru Bicara Kementerian Kesehatan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Namun, salah satu poinnya, menjadi bahan pembicaraan. Yakni, edukasi reproduksi, termasuk penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan, PP tersebut, salah satunya memuat upaya Pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.

Baca juga : Ahmad Tholabi Kharlie: Kami Usulkan Revisi Peraturan Tersebut

Layanan ini, termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja.

Pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemenkes menambahkan, program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Baca juga : Zulhas Rajin Bongkar Barang Impor Ilegal

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan, edukasi ini terkait kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mempertanyakan penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Menurut dia, Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi reproduksi bagi anak sekolah dan remaja, menjadi titik krusial norma ini.

Baca juga : Amankan Munas & Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dia menambahkan, norma tersebut akan menimbulkan tafsir yang beragam di tengah publik. “Ini cenderung berkonotasi negatif. Khususnya ditujukan kepada anak sekolah dan remaja,” ujar Tholabi.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut penjelasan Mohammad Syahril.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense