BREAKING NEWS
 

Cukai Makanan Cepat Saji Menimbulkan Kontroversi

Firman Soebagyo: Semua Biaya Yang Timbul Dibebankan Ke Pembeli

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DAUD FADILLAH
Senin, 12 Agustus 2024 07:50 WIB
Firman Soebagyo, Anggota Badan Legislasi DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Di dalam PP itu tertuang berbagai hal mengenai kesehatan. Salah satu yang menjadi kontroversi adalah pengenaan cukai terhadap pangan olahan siap saji.

Cukai terhadap makanan cepat saji itu, tertuang dalam Pasal 194. "Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari PP itu.

Baca juga : Agus Sujatno: Kembalikan Dana Yang Terkumpul Untuk Edukasi

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, seperti dilansir SNBC Indonesia mengatakan, ketentuan dalam PP itu masih sebatas usulan dari Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, untuk disetujui DPR.

Kebijakan tentang cukai makanan cepat saji ini, mendapatkan masukan dari Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun Atmo.

Menurut dia, pengenaan cukai makanan olahan dan siap saji yang dikaitkan dengan pengaturan kandungan gula garam dan lemak dalam makanan untuk mencegah penyakit tidak menular, bukan menyehatkan bangsa, namun memperberat beban rakyat.

Baca juga : Gencarkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

“Juga, mempersulit usaha kuliner rakyat Indonesia,” ujarnya.

Pasal 194 PP 28/2024, lanjutnya, merupakan penjelmaan loss control of power. Menurutnya, pengenaan cukai pada makanan olahan dan siap saji, menjauhkan kehadiran negara yang berpihak kepada hajat hidup orang banyak, makin jauh dari amanah Pembukaan UUD 1945. “Negara yang semestinya meringankan, jangan memperberat beban hidup rakyat Indonesia,” sarannya.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno meminta Pemerintah mencermati lebih jauh dampak pengenaan cukai makanan cepat saji. “Harus dikaji,” pintanya.

Baca juga : PDIP Tidak Mungkin Bergabung Ke KIM

Sedangkan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengingatkan, cukai makanan cepat saji, jangan membebani rakyat maupun pengusaha.

Untuk membahas hal tersebut lebih lanjut, berikut wawancara dengan Firman Soebagyo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense