BREAKING NEWS
 

Akan Bertanding Di Pilkada Jakarta, Seskab Perlu Mundur Atau Tidak

Wahyu Dinata: Tidak Wajib Mundur, Sesuai Undang-Undang

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Minggu, 1 September 2024 07:50 WIB
Wahyu Dinata, Ketua KPU Provinsi Jakarta. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bakal Cagub Jakarta, Pramono Anung masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), apakah itu dibolehkan?

Yang bersangkutan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adsense

Aturannya seperti apa?

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/ Bupati/Wali Kota Pasal 7 Ayat 2 huruf t disebutkan, Calon Gubernur/Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. 

Baca juga : Haykal: Lebih Baik Mundur Dari Jabatan Seskab

Seskab tidak termasuk yang harus mundur ya?

Iya, tidak wajib mundur sebagai Seskab.

Seskab dibolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal Cagub tanpa harus mundur ya?

Iya, diperbolehkan mendaftar sebagai Calon Gubernur Jakarta tanpa mundur.

Baca juga : Kecepatan Internet Sudah Naik 10 X Lipat

Apakah harus cuti dari jabatan sebagai Seskab?

Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 ayat 2 disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanismenya seperti apa ya?

Nanti kita lihat pengaturan detailnya di Peraturan KPU, terkait izin kampanye tersebut.

Baca juga : Muktamar PPP, Percepat!

Terkait potensi terjadinya konflik kepentingan, bagaimana itu?

Tentu beliau sebagai paslon yang juga pejabat negara, kami meyakini, sangat memahami berbagai peraturan perundang-undangan terkait, baik tentang pemilihan kepala daerah maupun ketentuan lain yang mengatur, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam jabatan. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 1 September 2024 dengan judul "Akan Bertanding Di Pilkada Jakarta, Seskab Perlu Mundur Atau Tidak, Wahyu Dinata: Tidak Wajib Mundur, Sesuai Undang-Undang"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense