Sebelumnya
Jika jumlah Kementerian bertambah, maka jumlah Komisi di DPR juga bertambah ya?
Bisa iya, bisa tidak. Bisa bertambah, bisa juga tidak.
Apakah Anda setuju kalau ada penambahan Komisi di DPR ?
Baca juga : PDIP Janjikan Sekolah Gratis & Kasih Motor
Kita lihat kebutuhannya dulu. Kita harus melihat dulu nomenklatur di kementerian itu apa saja. Setelah itu, baru membahas berapa idealnya jumlah Komisi dalam alat kelengkapan Dewan.
Jika menambah jumlah Komisi, apakah harus mengubah landasan hukumnya terlebih dahulu?
Iya, harus diubah. Dalam UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 96 poin 1 disebutkan, DPR menetapkan jumlah Komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan masa sidang.
Baca juga : Duet Bustami-Fadhil Dicoret Jadi Cagub-Cawagub Aceh
Poin 3 berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah Komisi dan jumlah anggota Komisi, diatur dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
Anggaran 2025 sudah diketuk. Jika ada penambahan jumlah Komisi, berarti akan ada revisi anggaran ya?
Iya, mesti ada pembahasan mengenai perubahan anggaran jika memang ada nomenklatur baru.
Baca juga : Saatnya, Naikkan Tarif Cukai
Makan siang gratis kan program baru. Apakah perlu kementerian khusus dan siapa mitra Komisi-nya di DPR?
Tinggal lihat, Komisi yang mengatasi soal pangan itu Komisi IV. Maka, Komisi IV bisa dimasukkan sebagai mitra. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 23 September 2024 dengan judul "Bila Ada 44 Kementerian, Jumlah Komisi DPR Nambah, Apakah Sekadar Bagi-bagi Kue Saja, Firman Soebagyo: Mesti Ubah Anggaran Jika Nomenklatur Baru"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.